pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

PHK PT CPP: Bupati Ancam Nonjobkan Kadisnaker Lamsel

KALIANDA (25/4/2018) – Kisah pilu PHK 3.500 karyawan PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima ternyata tidak hanya disebabkan perbuatan semena-mena perusahaan, tetapi juga dibantu ditutup-tutupi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan mengatakan ia belum menerima surat pengaduan dari karyawan meski sudah dikirim sejak 3 bulan yang lalu. Bupati menegur Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamsel,  dengan mengatakan.”Kalau ada surat di sini, jangan dijual-dijual ada di Bupati 3 bulan...nanti saya nonjobkan kepala dinas yang begitu," katanya.

PHK atas 3.500 karyawan PT CPB dan PT CPP terungkap sejak Senin, 2 April 2018 yang lalu, ketika DPRD Lampung dengar pendapat dengan karyawan, Disnaker, dan wakil perusahaan. Di sana, M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi, menyatakan pemberhentian karyawan tersebut harus batal demi hukum.

Menurut M. Agus, saat berkunjung ke kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu, manajemen di sana menyebutkan PHK dilakukan karena perusahaan rugi dalam tahun terakhir. Tetapi PT CPB dan PT CPP tidak dapat memperlihatkan bukti audit professional.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung itu, PHK dilakukan tidak atas nama PT CPB dan PT CPP, melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. 

Abdullah Fadri Auli, anggota komisi V DPRD Lampung, melihat PT CPB, PT CPP, dan grupnya (Charoen Pokphand) main akal-akalan dalam memecat ribuan karyawan. “Apalagi kami dengar, setelah memecat, menerima karyawan yang baru,” katanya.

GELLY

Posting Komentar

Posting Komentar

-->