Proyek Tak Dapat, Rumah di Kotabumi Diminta Disita

KOTABUMI (10/4/2018) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Faisal Zuhri didampingi petugas dari Polres Lampung Utara, memeriksa aset yang dimintakan disita. Pengadilan setempat sedang menangani perkara perdata utang piutang sebesar Rp300 juta.

Pengugat Ahmad Husairi, warga Tanjung Aman, Kotabumi, mengugat  FA, warga Kelapa Tujuh, Kotabumi, karena belum dikembalikan uang sebesar Rp 300 juta. Tergugat dijanjikan mendapat proyek jika menyerahkan uang sebesar itu. Tapi, janji tak ditepati. Penggugat memohon kepada pengadilan memeriksa aset tergugat dan dilakukan sita jaminan.

Kuasa hukum pengugat, Muhammad Fahreza mengatakan, Selasa, 10 April 2018, perkara tersebut telah melalui tahapan negoisasi, tapi tergugat tak ada niat baik mengembalikan uang Rp300 juta. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar