Pengugat Ahmad Husairi, warga Tanjung Aman, Kotabumi, mengugat FA, warga Kelapa Tujuh, Kotabumi, karena belum dikembalikan uang sebesar Rp 300 juta. Tergugat dijanjikan mendapat proyek jika menyerahkan uang sebesar itu. Tapi, janji tak ditepati. Penggugat memohon kepada pengadilan memeriksa aset tergugat dan dilakukan sita jaminan.
Kuasa hukum pengugat, Muhammad Fahreza mengatakan, Selasa, 10 April 2018, perkara tersebut telah melalui tahapan negoisasi, tapi tergugat tak ada niat baik mengembalikan uang Rp300 juta.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar