pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

PT NTF Wajib Bayar Karyawan Celaka Ratusan Juta

BANDARLAMPUNG (30/4/2018) – Dinas Tenaga Kerja Lampung meminta PT Nusantara Tropical Farm membayar pegawai mereka yang meninggal karena kecelakaan kerja pada Senin, 16 April yang lalu. “Nominalnya di atas seratus juta,” kata Rudi Wijayanto, pengawas ketenagakerjaan Lampung pada Senin, 30 April 2018.

Rudi mengatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung sudah menandatangani perintah bayar tersebut. Perhitungannya berdasarkan UMK dan lama kerja almarhum. Perusahaan wajib membayarkannya karena selama ini tidak membayar BPJS dan memperlakukannya sebagai karyawan lepas.

Ia juga mengatakan meminta Dinas Tenaga Kerja Lampung Timur tidak membiarkan ahli waris karyawan NTF itu menerima sepihak dari perusahaan. “Penyerahan santunannya akan disaksikan oleh pejabat Disnaker Lampung dan Lampung Timur,” katanya.

Pada Senin, 16 April yang lalu, Ngadiman, berusia 40 tahun, warga Dusun Sana, Desa Sukadana Darat,  Kecamatan Sukadana, meninggal saat kerja sebagai pengawai packing pengolahan buah di PT NTF. Lokasi mesin packing berada di pemilah mahkota buah nanas PG IV,  Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana.

Saat di rumah sakit, Kepala Dusun Sana Cahyono mengatakan Ngadiman sudah bekerja lima tahun di perusahaan itu.  Almarhum meninggalkan seorang isteri dan dua anak.

Dr. Wida, petugas jaga unit gawat darurat RSUD Sukadana, mengatakan Ngadiman  luka parah di bagian kepala dan tulang belakang remuk.  "Luka di kepala bagian kanan sampai 40 persen, tapi itu fatal. Tulang belakang juga remuk, diduga akibat tekanan benda tumpul,” katanya.

LIA DAMAYANTI

0

Posting Komentar

-->