Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Murbani Budi Pitono mengatakan, agar dipercaya merental mobil, keduanya mengaku bekerja sebagai pegawai perusahaan makanan ringan. Kendaraan yang umumnya bertipe minibus itu disebut-sebut akan digunakan sebagai fasilitas operasional perusahaan. Uang rental yang disepakati per bulan Rp6 juta.
Para pemilik mobil pun percaya. NS dan AJ berhasil mengumpulkan 15 mobil. Setelah itu, satu persatu, kendaraan roda empat tersebut digadai di Bandarlampung, Natar, Pringsewu, dan Kotabumi. Rata-rata mereka memperoleh Rp15 juta per unit. Para pemilik uang pun percaya, meski hanya mengantongi STNK dan menyimpan mobil.
Kepada polisi, demikian Kapolresta Bandarlampung pada Kamis, 19 April 2018, kedua warga Kemiling itu mengaku melakukan hal tersebut karena untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Namun, salah seorang di antaranya juga menyebut memakainya untuk berfoya-foya.
Kelima belas mobil yang ditangkap petugas Polsek Tanjungkarang Barat itu kini diamankan di Mapolresta Bandarlampung.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar