Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, mengatakan, Selasa 17 April 2018, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap HH, warga Medan. Sabu diduga hendak dibawa ke Banten.
"Sabu dikemas dalam dua dus warna, dikirim melalui jasa pengiriman paket bus ALS dari Medan, dengan tujuan Tangerang, Banten. Menggunakan nama dan alamat orang lain," katanya.
Syarhan mengatakan, modus tersebut modus lama, dengan cara menitipkan barang di mobil atau bus berpenumpang. Sedangkan tersangka menggunakan kendaraan lain, dan akan mengambilnya setelah sampai di tujuan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar