Kanit Patroli Polres Lampung Barat Ipda Juni mengatakan mereka melaksanakan razia secara acak, mulai dari pusat kota, seperti Krui, perbatasan, atau titik-titik tertentu yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.
Saat razia di Krui pada Jumat, 27 April 2018, petugas lalu lintas tampak langsung memberikan surat tilang. “Pengendara yang ditilang antara lain karena tidak memiliki helm standar, sabuk pengaman, kelebihan tonase, melawan arus, tidak membawa SIM atau STNK,” kata Ipda Juni.
YUAN ANDESTA
Posting Komentar