Kapolres Mesuji AKBP Eko Purnomo mengatakan, Selasa 17 April 2018, tersangka kasus narkoba berjumlah tiga orang dan seorang senjata api rakitan.
Ia menjelaskan, tersangka Rid diduga memiliki sabu seberat 0,5 dalam 4 paket, FS dan rekannya YH ditangkap di Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjungraya dengan barang bukti sabu seberat 10,58 gram dikemas dalam 2 paket kecil. Sedangkan MY, tersangka senjata api ilegal.
"Untuk minuman keras disita 655 botol berbagai jenis, dan miras tradisional atau disebut tuak sebanyak 597 liter," katanya.
SUPRIYONO
0 comments:
Posting Komentar