Waluyo, pemilik rumah yang ditabrak, mengatakan pengendara sedan B 1379 PKU itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Rajabasa ke Bandarlampung. Di depan rumahnya, di Jalan Teuku Umar, sang polisi menyalip mobil lain. Karena nyaris senggolan, pengemudi membanting stir, menabrak pagar dan rumah.
Dari KTP yang ditahan Waluyo, penumpang sedan berwarna putih itu dua orang. Tidak ada yang luka. Tetapi bagian depan sedan rusak. Ban lepas. Mobil dievakuasi setelah petugas Satlantas Polresta Bandarlampung memeriksa sopir dan lokasi tabrakan.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar