Abdul Manan, wakil warga, mengatakan mereka tetap menilai Kepala Pekon menyerobot lahan warga, dengan membangunnya menjadi saluran air, dengan ukuran 200 x 4 meter. “Tidak ada musyawarah sama sekali,” katanya.
Saat rapat pada Jumat, 13 April, warga malah sedang menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dari Kepala Pekon, karena merasa tidak bersalah membangun saluran air di sawah warga.
Senin , 9 April lalu, lima dari 22 warga Pekon Blitar Rejo melaporkan kepala pekon mereka ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan sangkaan penyerobotan tanah tanpa ganti rugi.
Menurut Abdul Manan, wakil warga, saat musyawarah sebelum pembangunan dimulai, kepala desa meninggalkan ruangan dan hanya mewakilkan kepada sekretaris pekon. Itu juga tak menghasilkan kesepakatan apa pun.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar