Dari kalangan akademis, Ketua STMIK Surya Intan Kotabumi, Laksamana Bangsawan, mengatakan, Senin, 16 April 2018, sepeda motor belum cocok dilegalkan menjadi angkutan umum. Di Pasal 47 UU Nomor 22/2009, dengan tegas tidak memperbolehkan roda dua menjadi angkutan umum serta faktor keamanan dan keselamatan minim.
Ketua Komunitas Motor Lampung Utara Rahmat Sugianto tidak setuju jika ojek online dimasukan dalam UU dan disetujui menjadi angkutan umum.
"Faktor keselamatan pengguna jasa angkutan tersebut seharusnya dijadikan pertimbangan khusus. Lagi pulaUU yang sudah ada tak perlu diubah," kata dia.
Herti Mulyana, Kepala TK Pembina Kotabumi juga keberatan jika ojek online dijadikan angkutan umum. "Sepeda motor tidak bisa memberikan jaminan terhadap keselamatan penumpangnya," ujar Herti.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar