Warga Laporkan Kepala Pekon Blitar Rejo ke Kejaksaan

PRINGSEWU (9/4/2018) - Sebanyak  5 perwakilan warga dari 22 warga Pekon Blitar Rejo, Kecamatan Gading Rejo melaporkan  kepala pekon mereka ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin, 9 April 2018.

Mereka mengadukan penyerobotan tanah tanpa ganti rugi dengan lebar 4 meter dan panjang 200 meter. Tanah di persawahan itu digunakan kepala pekon untuk saluran air desa. 

Menurut Abdul Manan, wakil warga, saat musyawarah sebelum pembangunan dimulai, kepala desa meninggalkan ruangan dan hanya mewakilkan kepada sekretaris pekon. Itu juga tak menghasilkan kesepakatan apapun.

Tapi, kata dia, tiba-tiba sawah milik 22 warga dibangun saluran air. "Karena itu, kami melapor kepada kejaksaan agar warga mendapatkan haknya berupa ganti rugi," katanya.

EFRIZAL

0 comments:

Posting Komentar