70 Persen Bus di Lampung Utara Tak Layak Jalan

KOTABUMI (24/5/2018) – Sekitar 70 persen bus, yang melayani penumpang dari dan ke arah Lampung Utara, tidak layak jalan, kata Kepala Dinas Perhubungan kabupaten tersebut, Basirun Ali di Kotabumi, pada Rabu, 24 Mei 2018.

Usai menggelar razia gabungan bersama Lantas Polres Lampung Utara dan Jasa Rahardja di Terminal Simpang Propau, Abung Selatan, Basirun Ali mengatakan mereka meneliti bus layak atau layak jalan untuk menghadapi angkutan Lebaran mendatang.

Kepada bus yang tidak layak jalan, demikian Kadishub, mereka memberikan peringatan keras. “Tidak layak jalan itu karena pelanggaran seperti masa pengujian kendaraan bermotor (KIR) sudah habis. Ada pengemudi tidak membawa lengkap surat kendaraan. Ada dua bus yang terpaksa kami  ‘tahan’ karena trayeknya tidak sesuai," katanya.

Untuk kendaraan yang layak jalan, demikian Basirun, langsung mereka tempel dengan stiker angkutan lebaran.

Kasatlantas AKP Suprapto membenarkan razia gabungan yang berlangsung selama sehari itu. Namun mereka akan terus melaksanakannya agar bus angkutan Lebaran benar-benar menaati peraturan lalu lintas.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar