Massa meminta dinas terkait mengecek sejumlah pelanggaran di perusahaan itu, antara lain masalah gaji, larangan shalat Zuhur, penyitaan surat-surat penting buruh, dan penangkapan seorang buruh diduga tanpa prosedur resmi.
Seorang buruh Tri Wahyuni mengatakan pekerja tidak mendapat jam istirahat dan tidak diperbolehkan shalat saat jam istirahat. Alasan pemilik perusahaan, jika shalat akan menghabiskan waktu lama dan merugikan perusahaan.
"Kami, kalau shalat, harus sembunyi-sembunyi, kalau ketahuan dimarahi pemilik usaha," katanya.
Ketua LSM GMBI Lampung, Ali Mukhtamar Hamas mendesak pihak terkait menutup perusahaan tersebut karena diduga banyak melanggar peraturan. Antara lain, upah tidak sesuai standar, jam kerja hingga larut malam, dan tidak ada jaminan lainnya untuk hak-hak buruh.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar