berusia 14 tahun dan 16 tahun, berasal dari Palembang dan Riau kemudian dibawa ke Lampung.
Tersangka mencari korbannya lewat media sosial Facebook, kemudian mengiming-imingi korban pekerjaan di salon bergaji Rp1 juta. Perbuatan tersangka terungkap setelah seorang korban dicabuli dan melapor ke polisi.
"Tersangka intens menghubungi korban selama sebulan dan menawarkan pekerjaan. Juga menjanjikan jalan-jalan dan membiayai perawatan korban. Karena janji itu, korban tergiur hingga meninggalkan rumahnya," kata Kapolres Mesuji, AKBP. Edi Purnomo, Senin, 7 Mei 2018.
Edi mengatakan, tersangka ditangkap di Sungai Cambai, Mesuji, tak berapa lama setelah korban melapor ke polisi.
Hingga kini Polres Mesuji masih mendalami kasus tersebut.
AGUS RAHARJA
0 comments:
Posting Komentar