pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Dibackup LSM, Tambang Tak Perlu Izin di Lampung Timur

SUKADANA ( 25/5/2018) – Tambang pasir illegal terus marak di Lampung Timur. Di Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, sebuah usaha, bahkan merasa tidak perlu mengantongi izin, karena dibackup desa dan sebuah LSM.

Pasir tambang milik Trimo tersebut dijual dalam bentuk karung 50 sak. Karena sudah lama menggali, lingkungan di sana pun sudah berantakan: kolam dan danau kecil terbentuk di sana sini karena dalamnya galian eksavator.

Kenapa tidak perlu izin? Sejumlah pemuda, yang mengaku dari sebuah LSM, mengatakan pemiliknya Trimo adalah anggota mereka. Anggota LSM yang sering berseragam hitam tersebut tidak memerlukan izin usaha dalam bekerja.

Sekretaris  Dinas Perizinan Lampung Timur Edy Saputra mengatakan pihaknya belum pernah merasa merekomendasi izin tambang pasir atas nama Trimo dan LSM yang dimaksud. “Kalau izin sekarang menjadi urusan provinsi,” katanya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro  mengatakan, sebelum menjabat, ia sudah pernah meneliti tambang pasir di kabupaten itu. “Kita akan tertibkan tambang pasir ilegal…termasuk menertibkan petugas yang membackup,” katanya.

BENI ALIF SYUHADA

Posting Komentar

Posting Komentar

-->