Pasir tambang milik Trimo tersebut dijual dalam bentuk karung 50 sak. Karena sudah lama menggali, lingkungan di sana pun sudah berantakan: kolam dan danau kecil terbentuk di sana sini karena dalamnya galian eksavator.
Kenapa tidak perlu izin? Sejumlah pemuda, yang mengaku dari sebuah LSM, mengatakan pemiliknya Trimo adalah anggota mereka. Anggota LSM yang sering berseragam hitam tersebut tidak memerlukan izin usaha dalam bekerja.
Sekretaris Dinas Perizinan Lampung Timur Edy Saputra mengatakan pihaknya belum pernah merasa merekomendasi izin tambang pasir atas nama Trimo dan LSM yang dimaksud. “Kalau izin sekarang menjadi urusan provinsi,” katanya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, sebelum menjabat, ia sudah pernah meneliti tambang pasir di kabupaten itu. “Kita akan tertibkan tambang pasir ilegal…termasuk menertibkan petugas yang membackup,” katanya.
BENI ALIF SYUHADA
Posting Komentar