Edwin Satoha, pemilik toko dan lahan yang digusur, tak berdaya pada Jumat, 11 Mei 2018, ketika Camat Ngambur dan petugas Satpol PP merubuhkan bangunan dan meratakannya dengan tanah. “Sama sekali tidak ada mediasi,” katanya.
H. Herman Dulaimi, SH, kuasa hukum pemilik lahan, juga kaget mendengar bangunan sudah rata dengan tanah. Ia segera menghubungi Sekda dan Camat Ngambur. “Mereka bilang atas perintah lisan Bupati Pesisir Barat,” katanya.
\
Menurut H. Herman, lahan tersebut tidak pernah sengketa, tidak pernah dipinjamkan ke Pemerintah Kabupaten, dan memiliki riwayat dan surat yang sah. “Selama ini dijadikan tempat berjualan, bukan bisnis haram, seperti tempat pelacuran,” katanya.
Kuasa Hukum itu menganjurkan Bupati Pesisir Barat dilaporkan ke polisi atas kesemena-menaan menggusur lahan yang masih milik masyarakat. Ia juga berencana menghadap DPRD untuk mempertanyakan, apakah benar bangunan di simpang tiga itu akan dibangun untuk taman.
H. Herman menyayangkan Bupati, dengan latar belakang jaksa, memerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan gaya preman. Tidak dengan jalur hukum. “Pembongkaran seperti ini seharusnya atas eksekusi peradilan,” katanya.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar