Diminta Sidang di Sumsel, Karyawan PT CPP Banding

BANDARLAMPUNG (16/5/2018) – Sejumlah Karyawan PT Central Protein Prima langsung menyatakan naik banding pada Rabu, 16 Mei 2018. PHI Tanjungkarang memutuskan perkara mereka tidak bisa diadili di Tanjungkarang, karena merupakan karyawan PT Wahyuni Mandira. “Jadi, harus diadili di Sumatera Selatan,” kata salah seorang hakim saat membacakan putusan.

Karyawan PT CPP segera banding karena merasa tidak merasa pernah bekerja di PT Wahyuni Mandira. Meski demikian karyawan  menghargai putusan PHI Tanjungkarang.

PHK atas 3.500 karyawan PT CPB dan PT CPP terungkap sejak Senin, 2 April 2018 yang lalu, ketika DPRD Lampung dengar pendapat dengan karyawan, Disnaker, dan wakil perusahaan. Di sana, M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi, menyatakan pemberhentian karyawan tersebut harus batal demi hukum.

Menurut M. Agus, saat berkunjung ke kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu, manajemen di sana menyebutkan PHK dilakukan karena perusahaan rugi dalam tahun terakhir. Tetapi PT CPB dan PT CPP tidak dapat memperlihatkan bukti audit professional.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung itu, PHK dilakukan tidak atas nama PT CPB dan PT CPP, melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. 

Abdullah Fadri Auli, anggota komisi V DPRD Lampung, melihat PT CPB, PT CPP, dan grupnya (Charoen Pokphand) main akal-akalan dalam memecat ribuan karyawan. “Apalagi kami dengar, setelah memecat, menerima karyawan yang baru,” katanya.

LIA DAMAYANTI

0 comments:

Posting Komentar