Disnaker Periksa Status 6.000an Pekerja di PT NTF

BANDARLAMPUNG (21/5/2018) – Dinas Tenaga Kerja Lampung akan memeriksa status pekerja dan pengupahan enam ribuan karyawan di PT Nusantara Tropical Farm, kata Rudi Wijayanto, pengawas ketenagakerjaan Lampung.

Selama ini, demikian Rudi, mereka fokus dulu mengawal pembayaran Keluarga Ngadiman, karyawan PT NTF Lampung Timur yang tewas terluka mesin packing pada 16 April 2018 lalu. Perusahaan membayar kepada Tri Wayhuni, isteri korban, Rp118 juta pada pada Kamis, 17 Mei 2018.

Namun, tewasnya Ngadiman mengungkap permasalahan yang lebih besar:  enam ribuan pekerja di sana tidak dibayar BPJS oleh PT NTF selama ini. “Karena itu kita meminta data dari perusahaan soal pekerja di sana,” kata Rudi.

Kecurigaan Pengawas Tenaga Kerja diperkuat pernyataan Aziz Muslim, pemasaran BPJS Ketenakerjaan Lampung, pada Senin, 30 April lalu. Menurutnya, karyawan PHL PT NTF maupun PT GGPC, yang saat ini membawahi manajerial PT NTF, tidak membayar BPJS pekerja.

Rudi Wijayanto mengatakan mereka meminta PT NTF tidak menutupi fakta-fakta soal status kekaryawanan dan pengupahan pekerja. “Kita juga meminta absensi yang mendasari pengupahan selama dua tahun. Jika SPSI berkenan, kita juga meminta data dari mereka,” katanya.

LIA DAMAYANTI

0 comments:

Posting Komentar