pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

DPRD Lampung Sepakat Pidanakan PT CPB dan CPP

BANDARLAMPUNG (30/5/3018) – DPRD Lampung menyetujui Disnaker menuntut PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima secara pidana. Kedua perusahaan dinilai melakukan penipuan dalam proses PHK 3.500 karyawan pada tahun 2017.

Dalam hearing dengan Komisi V DPRD Lampung pada Rabu, 30 Mei 2018, anggota dewan meminta Kepala Disnaker menghadiri pertemuan agar penyelesaian PHK atas 3.500 karyawan tersebut tidak berlarut-larut.

Hadir dalam hearing itu Wakil Ketua Komisi V Khaidir Buyung, Sekretaris Elly Wahyuni Soegiarto, dan Mirzalie dari Fraksi Golkar. Dari Disnaker tampak pengawas  Sugiyarto dan M. Agus Irvandy. Sedangkan pekerja diwakili Elfen Effendi, Ivan, dan Mulyono.

Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Lampung Abraham Abkaman mengatakan pada 26 April yang lalu,  Disnaker akan mempidanakan PT CPP dan CPB, jika tetap tidak mengindahkan hasil pengawasan, yang membuktikan PHK atas 3.500 karyawan batal demi hukum.

Menurut Abraham, meskipun penangangan masalah PHK seperti itu jarang atau belum pernah terjadi di Disnaker Lampung, namun mereka yakin memiliki dasar hukum dan peraturan yang kuat. Kementerian di Jakarta akan membantu penanganan hukumnya.

PHK atas 3.500 karyawan PT CPB dan PT CPP terungkap sejak Senin, 2 April 2018 yang lalu, ketika DPRD Lampung dengar pendapat dengan karyawan, Disnaker, dan wakil perusahaan. Di sana, M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi, menyatakan pemberhentian karyawan tersebut harus batal demi hukum.

Menurut M. Agus, saat berkunjung ke kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu, manajemen di sana menyebutkan PHK dilakukan karena perusahaan rugi dalam tahun terakhir. Tetapi PT CPB dan PT CPP tidak dapat memperlihatkan bukti audit professional.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung itu, PHK dilakukan tidak atas nama PT CPB dan PT CPP, melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. 

Abdullah Fadri Auli, anggota komisi V DPRD Lampung, melihat PT CPB, PT CPP, dan grupnya (Charoen Pokphand) main akal-akalan dalam memecat ribuan karyawan. “Apalagi kami dengar, setelah memecat, menerima karyawan yang baru,” katanya.

LIA DAMAYANTI

0

Posting Komentar

-->