Hal itu dinyatakan Aziz Muslim, pemasaran BPJS Ketenakerjaan Lampung, mengomentari soal ketidakpedulian perusahaan perkebunan terhadap pekerja di provinsi ini. Bahkan, menurutnya, karyawan PHL PT GGPC, yang saat ini membawahi manajerial PT NTF, juga tidak membayar BJPS pekerja.
Aziz mengakui beberapa perusahaan mulai menyicil BPJS karyawan. Ia mencontohkan dengan puluhan usaha di bawah Bumi Waras atau Sungai Budi Grup. Tetapi jumlah yang belum masih lebih banyak. “Tapi ada niat baik dari manajemen,” katanya.
Pernyataan Aziz melengkapi dugaan Dinas Tenaga Kerja Lampung, yang pada Senin, 30 April yang lalu, melihat umumnya karyawan PT NTF tidak disertakan dalam BPJS. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan di sana meminta perusahaan itu membayar Ngadiman, pekerja yang tewas, seratus juta lebih.
Rudi Wijayanto, pengawas ketenagakerjaan Lampung, mengatakan perhitungannya berdasarkan UMK dan lama kerja almarhum. Perusahaan wajib membayarkannya karena selama ini tidak membayar BPJS dan memperlakukannya sebagai karyawan lepas.
Pada Senin, 16 April yang lalu, Ngadiman, berusia 40 tahun, warga Dusun Sana, Desa Sukadana Darat, Kecamatan Sukadana, meninggal saat kerja sebagai pengawai packing pengolahan buah di PT NTF. Lokasi mesin packing berada di pemilah mahkota buah nanas PG IV, Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana.
Saat di rumah sakit, Kepala Dusun Sana Cahyono mengatakan Ngadiman sudah bekerja lima tahun di perusahaan itu. Almarhum meninggalkan seorang isteri dan dua anak.
Dr. Wida, petugas jaga unit gawat darurat RSUD Sukadana, mengatakan Ngadiman luka parah di bagian kepala dan tulang belakang remuk. "Luka di kepala bagian kanan sampai 40 persen, tapi itu fatal. Tulang belakang juga remuk, diduga akibat tekanan benda tumpul,” katanya.
LIA DAMAYANTI
0 comments:
Posting Komentar