Muchlis menjadi tersangka karena terjerat dalam peredaran narkoba jaringan lapas, yang dikendalikan para narapidana. Ia menjadi sorotan dalam sepekan terakhir karena seorang sipir dan dua petugas Polres Lampung Selatan ditangkap bersama 4 kg sabu dan 4.000 butir ektasi pada Selasa, 8 Mei lalu.
Richard Lumban Tobing, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung mengatakan pihaknya menetapkan Muchlis Adjie menjadi tersangka setelah memeriksa rumah dinasnya. Di sana petugas menemukan puluhan brankas dan kotak kuning, yang diduga sebagai tempat transit memasukkan narkoba ke Lapas Kalianda.
Menurut Richard, BNNP juga menemukan buku rekening dengan saldo Rp100 juta. Uang tersebut diduga fee dari sipir dan narapidana, yang menjadi bandar dan pemilik narkoba,
BNNP Lampung, pada 8 Mei lalu, menangkap lima pemasok narkoba ke jaringan lapas, yang terdiri dari 1 sipir, 2 polisi, dan dua sipil. Petugas menyita 4 kg sabu, 4.000 ekstasi, dan uang tunai Rp49 juta. Seluruh narkoba berasal dari Aceh.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar