Armin Ginting, saudara ipar Ngadiman, menyatakan hal itu pada Kamis, 17 Mei 2018, saat mendampingi Tri Wahyuni, isteri karyawan PT NTF yang meninggal, menerima asuransi Rp118 juta, yang disaksikan Rudi Wijayanto dan Agus Wahyudi dari pengawas Dinas Tenaga Kerja Lampung.
Menurut Armin Ginting, PT NTF lalai dalam menyediakan peralatan kerja bagi karyawan. “Kalau peralatan packing memiliki pengaman, dicium pun takkan bakal terjadi kecelakaan,” katanya.
Keluarga Ngadiman beterimakasih kepada Dinas Tenaga Kerja Lampung yang telah memerintahkan PT NTF memberi asuransi Rp118 Juta, yang seharusnya menjadi urusan BPJS, jika iurannya dibayar perusahaan setiap bulan.
Namun, Armin Ginting mengatakan, membiarkan perusahaan terus-menerus tidak menyediakan peralatan kerja yang aman bagi karyawan, tidak bisa dibiarkan. “Kami akan terus mempidanakan hal ini,” katanya.
Pada Senin, 16 April yang lalu, Ngadiman, warga Dusun Sana, Desa Sukadana Darat, Kecamatan Sukadana, meninggal saat kerja sebagai pengawai packing pengolahan buah di PT NTF. Lokasi mesin packing berada di pemilah mahkota buah nanas PG IV, Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana.
Saat di rumah sakit, Kepala Dusun Sana Cahyono mengatakan Ngadiman sudah bekerja lima tahun di perusahaan itu.
Dr. Wida, petugas jaga unit gawat darurat RSUD Sukadana, menyimpulkan Ngadiman luka parah di bagian kepala dan tulang belakang remuk. "Luka di kepala bagian kanan sampai 40 persen, tapi itu fatal. Tulang belakang juga remuk, diduga akibat tekanan benda tumpul,” katanya.
BERIYAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar