Di tempat kejadian, turut diamakan 49 butir ekstasi dan enam paket sabu. Juga alat isap sabu, satu pucuk senjata soft gun serta senjata tajam.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Yudy Chandra Erlianto, mengatakan, Selasa, 1 Mei 2018,
penangkapan bermula polisi sedang mencari seorang tersangka, GS. Belakangan diketahui ia berada di rumah seorang bandar narkoba, He.
"Petugas mendatangi dan menggerebek rumah tersangka He, di tempat itu sedang ada pesta narkoba," katanya.
Yudy menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok narkoba kepada para tersangka.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar