Menurut Ketua MUI Pesisir Barat itu, jika penggusuran benar-benar dilakukan atas perintah lisan, sesuai statement pemilik tanah dan kuasa hukum, Bupati telah menyalahi aturan. “Seharusnya jelas dulu. Dimusyawarahkan dulu. Baru digusur,” katanya.
Plt Ketua Anshor Sakdan mengatakan, sebagai Pemerintah, segala sesuatu yang dijalankan seharusnya menurut aturan dan norma hukum. “Kalau hanya atas dasar perintah lisan, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Setelah SD Negeri 3, SMP Negeri 1, Puskesmas, dan sejumlah gedung, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal kembali menggusur sebuah pertokoan di segitiga Pasar Minggu, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur.
Edwin Satoha, pemilik toko dan lahan yang digusur, tak berdaya pada Jumat, 11 Mei 2018, ketika Camat Ngambur dan petugas Satpol PP merubuhkan bangunan dan meratakannya dengan tanah. “Sama sekali tidak ada mediasi,” katanya.
H. Herman Dulaimi, SH, kuasa hukum pemilik lahan, juga kaget mendengar bangunan sudah rata dengan tanah. Ia segera menghubungi Sekda dan Camat Ngambur. “Mereka bilang atas perintah lisan Bupati Pesisir Barat,” katanya.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar