Mereka diduga terlibat peredaran empat kilogram sabu dan empat ribu pil ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan. Peran mereka mengantarkan barang tersebut masuk ke Lapas. Nilai kedua barang tersebut diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, Selasa, 8 Mei 2018, oknum yang dibekuk Bripka AS, anggota Polres Lampung Selatan, dan Bripka TA, anggota Polsek Palas, Lampung Selatan.
Sipir Lapas Kalianda yang ditangkap MYS dan ROH, penjaga pintu utama lapas. Sedangkan tersangka yang meninggal bernama Hendri Winata, warga Lampung Selatan.
"Penangkapan para tersangka dilakukan di sebuah home stay di Lampung Selatan. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 4 kilogram sabu dan empat ribu butir pil ekstasi serta uang Rp48 juta," katanya.
Tagam menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dari dalam lapas setelah BNN mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di wilayah Lampung Selatan. Petugas BNN mengintai gerak-gerik para pelaku yang akan membawa narkoba dari Aceh ini ke dalam Lapas Kalianda.
"Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba Lapas ini, dan mencari informasi keterlibatan tersangka lainnya," kata dia.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar