RA merupakan pegawai negeri sipil di kantor BNNP Tangamus, dua kali diberi pinjaman uang dari korban dengan total Rp73 juta. RA, perempuan berusia 38 tahun itu meminjam mengatasnamakan kepala BNN Tanggamus. Dalihnya untuk keperluan kantor, dan dijanjikan bisa diambil kapan saja jika korban membutuhkannya.
Pada akhir Februari 2018, Nana menelepon RA karena hendak mengambil uangnya. Tapi, dijanjikan dibayar Maret 2018. Hingga batas waktu tersebut, RA tidak menepatinya. Korban kemudian menanyakan kepada kepala BNN Tanggamus dan dijawab tidak pernah menyuruh meminjam uang,
"Klien saya merasa tertipu hingga terpaksa melapor ke polisi agar diproses sesuai hukum. Klien saya juga sudah dua kali mengirimkan somasi kepada terlapor, tapi tidak ada itikad baik mengembalikan uang," kata kuasa hukum korban, Tarmizi.
Laporan korban diterima Kepala SPK Unit II Polres Tanggamus Aiptu Ahmad Rais.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar