Mereka masuk ke rumah-rumah makan dengan mengatasnamakan Undang-Undang dan mengancam mencopot usaha yang masih memakai LPG ukuran 3 kg. Ketiga Lembaga itu tampak tidak didampingi petugas berseragam Kepolisian.
Salah satu rumah makan yang didatangi warung ketoprak di Jalan Sudirman, Enggal, Bandarlampung. Petugas ketiga Lembaga itu menemukan gas LPG berukuran 3 kg di sana. Menurut mereka, gas ukuran seperti itu hanya diperuntukkan untuk warga miskin dan usaha mikro ke bawah.
Sesuai Undang-Undang Kementerian ESDM Republik Indonesia, usaha Bapak bisa kami copot kalau masih melanggar, kata seorang petugas.
Mardiono, pemilik Ketoprak, tampak menurut saja. Ia berjanji akan mengganti dengan gas ukuran 10 kg. “Soal LPG 3 kg dilarang, saya belum tahu,” katanya.
Jefry Aldi, Kabid Energi Lampung, yang juga berada dalam tim itu mengatakan mereka melakukan sweeping untuk menjaga agar tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di tengah masyarakat menjelang Ramadhan.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar