Hal itu dinyatakan Armin Ginting, saudara ipar Ngadiman, karyawan PT NTF yang meninggal, pada Kamis, 3 Mei 2018, saat ditemui bersama istri almarhum, Tri Wahyuni, dua anaknya Nabila, berusia 11 tahun, sekolah kelas 5 SD, dan Lusi Permatasari, usia 9 tahun, siswi kelas 3 SD.
Menurut Armin Ginting, utusan perusahaan pernah datang menawarkan uang santunan Rp5 juta setelah pemakaman. Karena lagi berduka, keluarga tidak menerima.
Dua pekan kemudian, pada Kamis, 3 Mei 2018, demikian Armin, tiga karyawan NTF mendatangi rumah Ngadiman. Disnaker Lampung mengharuskan perusahaan di bawah manajemen PT GGPC itu membayar asuransi kematian dan bea siswa dua anak yang ditinggalkan.
Armin mengatakan, sebagai kuasa keluarga, mereka tidak akan menerima apa pun dari PT NTF, kecuali atas keputusan Disnaker Lampung. “Perusahaan sudah tidak ada niat baiknya. Karyawan kecelakaan meninggal saja gak dilihat,” katanya.
Selain menunggu keputusan Disnaker, Armin juga berencana mengajukan tuntutan kecelakaan disebabkan kelalaian perusahaan atas peralatan packing yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Pada Senin, 16 April yang lalu, warga Dusun Sana, Desa Sukadana Darat, Kecamatan Sukadana, meninggal saat kerja sebagai pengawai packing pengolahan buah di PT NTF. Lokasi mesin packing berada di pemilah mahkota buah nanas PG IV, Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana.
Saat di rumah sakit, Kepala Dusun Sana Cahyono mengatakan Ngadiman sudah bekerja lima tahun di perusahaan itu.
Dr. Wida, petugas jaga unit gawat darurat RSUD Sukadana, menyimpulkan Ngadiman luka parah di bagian kepala dan tulang belakang remuk. "Luka di kepala bagian kanan sampai 40 persen, tapi itu fatal. Tulang belakang juga remuk, diduga akibat tekanan benda tumpul,” katanya.
Rudi Wijayanto, pengawas ketenagakerjaan Lampung, mengatakan mereka sudah membuat surat, meminta PT NTF membayar pegawai mereka yang meninggal karena kecelakaan kerja pada Senin, 16 April yang lalu. “Nominalnya di atas seratus juta,” katanya.
BERIYAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar