Di lahan tersebut, warga membentankan spanduk menyatakan tanah milik warga. Mereka juga menolak pemerintah memperpanjang Hak Guna Usaha PTPN karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat setempat.
Kedatangan warga itu sempat tegang karena coba dihalau petugas keamanan perusahaan. Sejumlah aparat kepolisian dan TNI langsung berjaga. Namun, warga bertahan dan meneruskan aksinya dengan mematok kemudian memasang spanduk bertuliskan klaim tanah.
Hasirudin, petugas keamanan PTPN meminta warga menghentikan aksinya, tapi ditolak. "Saya tidak beri izin, ini perintah dari pimpinan manajemen," katanya.
Saiful, tokoh masyarakat setempat mengatakan, warga tidak pernah menjual tanahnya kepada PTPN. "Ada patoknya, lagi pula HGU PTPN hanya 400 hektare tapi anehnya bisa bertambah 800 hektare. Kami hanya minta tanah yang dicaplok perusahaan seluas 77 hektare dikembalikan," kata dia.
Ia mengatakan, sejak konflik terjadi, warga dizalimi, saat mempertahankan haknya itu puluhan masyarakat sempat ditahan.
ADI SUSANTO
Posting Komentar