pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Soal PT CPP, Hakim PHI Tanjungkarang Tak Suceng

BANDARLAMPUNG (25/5/2018) – Anggota DPRD Lampung menilai hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungkarang tidak “suceng” memindahkan peradilan karyawan PT CPP dari Bandarlampung ke Palembang, Sumatera Selatan. “Tidak fair,” kata Khaidir Buyung.

Wakil Rakyat dari Fraksi PKB itu mengatakan ia menyayangkan putusan PHI tersebut. "Perusahaan ada di Lampung, karyawan ada di Lampung, pengadilannya ada di Bandarlampung. Mengapa harus dilempar ke Sumatera Selatan," katanya.

Khaidir Buyung mengingatkan PT CPP/PT CPB benar-benar perusahaan bermasalah. "Saya minta Pengadilan suceng, bersih, dan fair dalam mengadili kasus ini,” katanya.

Komisi V, demikian Khaidir Buyung, berencana memanggil kembali PT CPP dan sejumlah pihak terkait dengan persoalan PHK karyawan di sana. Ia memperkirakan pemanggilan dilakukan masih di Ramadhan atau sebelum Idul Fitri.

Sejumlah Karyawan PT Central Protein Prima langsung menyatakan naik banding pada Rabu, 16 Mei 2018 saat PHI Tanjungkarang memutuskan perkara mereka tidak bisa diadili di Tanjungkarang, karena merupakan karyawan PT Wahyuni Mandira. “Jadi, harus diadili di Sumatera Selatan,” kata salah seorang hakim saat membacakan putusan.

Karyawan PT CPP segera banding karena merasa tidak pernah bekerja di PT Wahyuni Mandira. Meski demikian karyawan  menghargai putusan PHI Tanjungkarang.

PHK atas 3.500 karyawan PT CPB dan PT CPP terungkap sejak Senin, 2 April 2018 yang lalu, ketika DPRD Lampung dengar pendapat dengan karyawan, Disnaker, dan wakil perusahaan. Di sana, M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi, menyatakan pemberhentian karyawan tersebut harus batal demi hukum.

Menurut M. Agus, saat berkunjung ke kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu, manajemen di sana menyebutkan PHK dilakukan karena perusahaan rugi dalam tahun terakhir. Tetapi PT CPB dan PT CPP tidak dapat memperlihatkan bukti audit professional.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung itu, PHK dilakukan tidak atas nama PT CPB dan PT CPP, melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan.

Abdullah Fadri Auli, anggota komisi V DPRD Lampung, melihat PT CPB, PT CPP, dan grupnya (Charoen Pokphand) main akal-akalan dalam memecat ribuan karyawan. “Apalagi kami dengar, setelah memecat, menerima karyawan yang baru,” katanya.

LIA DAMAYANTI

0

Posting Komentar

-->