Bahkan, dengan Kaporesta pun dengan santai menjelaskan praktik aborsi ilegalnya. Padahal, Mbah Sm terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, Selasa, 8 Mei 2018, Mbah Sm, berusia 71 tahun selama ini berprofesi dukun pengobatan alternatif. Tapi, selama tiga tahun terakhir melayani aborsi, di rumahnya di kawasan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung.
Kapolresta mengatakan, selama itu ia sudah melayani sekitar 30 orang yang menggugurkan kandungannya.
Dikatakannya, terbongkarnya praktik ilegal ini terbongkar saat polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas di rumahnya. Sejumlah wanita mendatangi Mbah Sm dan diduga hendak menggugurkan janin dalam kandungannya.
Polisi juga menyita barang bukti antara lain, dua keris dan sejumlah barang ritual lainnya. Satu bungkus kain putih berisi janin kandungan yang sudah digugurkan.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar