Anshori, kuasa hukum warga, mengatakan mereka akan menggugat keputusan Pengadilan Negeri Kalianda, yang mengabulkan permohonan M. Taufikullah, pejabat Kementerian PUPR, yang mengklaim lahan tersebut milik seseorang, dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN pada Tahun 1995 yang lalu.
Menurut Anshori, warga meragukan sertifikat tersebut karena mereka sudah menggarap tanah itu sejak puluhan tahun yang lalu. BPN menerbitkan sertifikat pada Tahun 1995, sementara pelepasan lahan eks Register 27 oleh Kementerian Kehutanan kepada penggarap baru berlangsung Tahun 2000.
Kuasa Hukum warga itu mengatakan, selama puluhan tahun, tidak ada sengketa lahan dengan siapa pun. Saat pembebasan lahan tol, muncul pemilik lahan yang membawa sertifikat dari BPN Lampung Selatan dan bukan merupakan warga Tanjungsari.
Anshori melihat ada penyerobotan lahan yang dilakukan mafia tanah, bekerja sama dengan BPN Lampung Selatan. “Kami tidak menolak eksekusi, tetapi meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya atas penerbitan sertifikat tersebut,” katanya.
Eksekusi atas lahan warga yang berluas sekitar 20 hektare itu tetap berlanjut setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda Jamaludin membacakan putusan. “Kalau warga dan kuasa hukum keberatan, silakan mengajukan ke Pengadilan,” katanya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar