Mutholip mengatakan laporan dugaan money poltic berasal dari DA, warga Desa Cimanuk, Kecamatan Waylima, Pesawaran pada Senin Sore pukul 16.15. Ia menyerahkan empat amplop, masing-masing bernilai Rp50 ribu, tetapi terdiri dari pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu. “Seluruhnya dua ratus ribu,” katanya.
Pada Selasa, 27 Juni 2018, demikian Mutholip, Panwaslu Pesawaran sudah memprosesnya. Layak diajukan ke Gakumdu karena memiliki barang bukti, saksi, pelapor, dan terlapor.
Laporan pertama dari warga itu membuat Kapolres Pesawaran mendatangi Panwaslu pada Selasa Sore, 27 Juni 2018. Ia meminta lembaga penyelenggara Pemilihan Umum itu segera menindaklanjutinya ke tingkat Gakumdu.
IWANSYAH
Posting Komentar