Penurunan membutuhkan waktu lama, bahkan untuk membereskan hingga mengangkat satu baliho ke kendaraan harus dua orang petugas. Semua baliho itu kemudian dibawa ke kantor Panwaslu Kota Bandarlampung.
Pembersihan atribut kampanye itu berkaitan masa tenang menjelang pemungutan suara pemilihan gubernur Lampung pada 27 Juni 2018.
Baliho raksasa terpampang di ruas jalan utama dan padat lalu lintas, antara lain Bundaran Tugu Adipura, Jalan A Yani, dan Raden Intan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal, Rachmat mengatakan, saat masa tenang tidak boleh ada terpampang alat peraga kampanye. Pihaknya bersama Satpol PP Bandarlampung akan terus menyisir tempat lainnya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar