Pelaksana Harian Baznas Lampung Utara Najibudin mengatakan besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan Gubernur Lampung pada 26 Maret yang lalu. Khusus Kabupaten, ditetapkan lagi oleh Sekretaris Pemerintah Kabupaten lewat surat edaran.
Najibudin mengharapkan ASN, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD menyerahkan zakat fitrahnya kepada Baznas. "Kita tidak mewajibkan harus diberikan ke Baznas. Hanya sebatas imbauan untuk ASN, Intansi Fertikal, BUMN dan BUMD,” katanya.
Dalam Surat Edaran itu, Sekkab juga menetapkan besaran infaq pegawai Pemkab yang beragama Islam. Eselon I dan II Rp50 ribu, Eselon III Rp 25 ribu, Eselon IV Rp 15 ribu, dan Staf Rp 10 ribu. “Untuk karyawan swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing,” katanya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar