Di Mesuji, ASN yang Mangkir Disanksi Penundaan Gaji

MESUJI (21/6/2018) – ASN yang bolos dapat dikenakan saksi penundaan gaji, kata Bupati Mesuji H. Khamami saat Pemerintah Kabupaten melaksanakan halal bihalal di Gedung Serba Guna Taman keanekaragaman Hayati Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjungraya, pada Kamis, 21 Juni 2018.

Hadir dalam halal bihalal itu Bupati Mesuji H. Khamami, Wakil Bupati H. Saply TH,  Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Rizal Pauji, seluruh OPD, unsur kecamatan, puskesmas, dan pustu.

Sebelum acara dimulai, panitia halal bi halal mengecek kehadiran ASN dengan memanggil nama satu per satu, yang disaksikan Bupati, Wakil Bupati. Sekda Rizal Fauji mengatakan tingkat kehadiran ASN dan non-ASN mencapai 96 persen.

Khamami mengatakan pengabsenan tersebut dilakukan untuk melihat apakah ASN sudah siap melayani masyarakat Mesuji kembali. Ia memberi sanksi kepada mereka yang tidak hadir dengan ancaman penundaan gaji atau diberhentikan.

SUPRIONO

0 comments:

Posting Komentar