Nurhayati, warga Kampung Sinar Seputih, mengatakan ia diberikan tetangganya bernama Putri. Setelah menyerahkan paket dan amlop berisi Rp50 ribu, wanita tersebut berpesan agar mereka memilih pasangan Arinal-Nunik.
Wanita berusia 40 tahun itu menerimanya pada Sabtu, 23 Juni 2018. Ketakutan dan tidak terima atas pemberian tetangganya itu, ia pun konsultasi dengan keluarga, dan mereka sepakat mengadukan persoalan tersebut ke Panwaskab.
Supriyono, warga Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nyunyai, juga didatangi tetangganya, memberikan amplop berisi uang Rp50 ribu dengan tujuan agar keluarganya memilih pasangan Arinal-Nunik. “Karena uang Rp50 ribu saya disuruh milih pasangan ini, saya gak berani,” katanya.
Sayangnya, kedua pelapor tidak cukup sekali datang ke Panwaskab Lampung Tengah. Mereka harus melengkapi sejumlah berkas, alat bukti, dan saksi. “Kami beri kesempatan mereka selama tujuh hari kerja,” kata ketua Panwaskab Harmono.
Harmono mengatakan money politik merupakan perkara pidana, yang bisa dijerat dengan hukuman minimal 36 bulan. Namun mereka harus memprosesnya bersama Gakumdu, di mana ada Kepolisian dan Kejaksaan di sana.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar