Dimutasi, Dua Pejabat Pemkab Lampura Enggan Dilantik

KOTABUMI (6/6/2018) - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak menghadiri pelantikan dirinya berpindah tugas. Keduanya Syahbudin dari Kepala Dinas PUPR menjadi Asisten II, dan Wahab dari Kepala Dinas Pemerintahan Desa menjadi Staf Ahli Bupati. Padahal, mutasi tersebut sudah mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Meski keduanya mangkir, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara Sri Widodo tetap melanjutkan acara pelantikan, di kantor pemkab setempat, Rabu, 6 Juni 2018. Hadir pejabat pemkab antara lain, anggota Baperjakat, Asisten III Efrizal Arsyad. 

Widodo mengatakan meski keduanya tidak hadir, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tetap sah karena telah melalui prosedur yang berlaku. 

"Mereka tidak nonjob tetap menjabat sebagai pejabat eselon II bahkan lebih tinggi lagi tingkatannya. Pak Syahbudin jadi Asisten II sedangkan Pak Wahab jadi Staf Ahli Bupati," ujarnya.

Widodo mengatakan, jika Syahbudin dan Wahab masih tidak berkenan dilantik berarti mereka sendirilah yang memilih nonjob. 

"Jabatan adalah amanah jadi patut disyukuri. Untuk posisi kepala dinas yang ditinggalkan mereka, Baperjakat akan melihat dan menilai siapa yang pandai dan bisa bekerja," katanya. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar