Dituntut Uang Damai Rp50 Juta karena Menikah Lagi

NEGERI KATON (2/6/2018) – Wagiono sedang bingung tujuh keliling. Gara-gara kawin lagi, ia dituntut membayar mertuanya Rp50 juta. Jika tidak bayar, kabarnya ia akan diadukan ke pihak berwajib dan bisa-bisa dipenjara.

Pria kelahiran 17 Agustus 1984 itu tinggal di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Ia pertama kali menikah pada 23 Oktober 2014 yang lalu. Dari perkawinan selama empat tahun itu, mereka memiliki seorang anak.

Tetapi belakangan ini hubungan Wagiono dengan isterinya sudah tidak harmonis. Ia sudah terlanjur pula menjalin hubungan dengan wanita lain, yang bermukim di Natar, Lampung Selatan.

Karena tidak tahan lagi, ia merundingkan rencana pernikahannya kepada Kepala Desa Negara Saka, Negeri Katon, Pesawaran. Meskipun pisah, Wagiono, rupanya, belum mengurus surat perceraian dengan isterinya.

Menurut Wagiono, dengan uang Rp400 ribu, sang kepala desa membereskan urusannya, yakni membuat KTP berstatus bujang. Bagaimana dengan kartu keluarga? “Pak Kepala Desa menyuruh saya mencari berkas lama ke tempat Pak RT,” katanya pada Sabtu, 2 Juni 2018.

Wagiono pun menikah lagi. Pak Kepala Desa ikut mengantarkannya ke Natar. “Bahkan dengan memakai mobilnya,” katanya.

Baru beberapa bulan menikah, masalah mulai menderanya. Sang kepala desa mendatangi rumahnya, dengan mengatakan mertuanya yang lama menuntut uang damai Rp50 juta karena ia menikah lagi dengan wanita lain, tanpa proses perceraian terlebih dulu dengan isteri yang pertama.

Wagiono pun konfirmasi kepada mertuanya. Orang tua itu mengatakan ia tidak pernah ingin menuntut keluarga mereka.

Pulang dari sana, setengah bulan lalu, ancaman lewat kepala desa semakin kencang. Rencana tuntutan pun bertambah dari kawin tidak mengurus perceraian, dengan memalsukan KTP sebagai perjaka, padahal sudah empat tahun berumah tangga.

Adapun sang kepala desa susah ditemui untuk konfirmasi. Setiap ditelepon, begitu mendengar suara yang sama, dia menutupnya. 

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar