DPRD: Pemkab Lampung Selatan Bisa Tutup PT CPP/CPB

BANDARLAMPUNG (7/6/2018) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bisa menutup PT Central Protein Prima atau anak perusahaan Charoen Pokphand lain di Kawasan itu, jika memang salah dalam mem-PHK 3.500 karyawan, kata Agus Bakti Nugroho.

Anggota Komisi III DPRD Lampung dari Dapil Lampung Selatan itu mengatakan ia akan mengajak Pemkab menginvestigasi masalah-masalah PT CPP atau CPB atau perusahaan yang tekait. “Harusnya holdingnya tidak seperti ini,” katanya.

PHK atas 3.500 karyawan PT CPB dan PT CPP terungkap sejak Senin, 2 April 2018 yang lalu, ketika DPRD Lampung dengar pendapat dengan karyawan, Disnaker, dan wakil perusahaan. Di sana, M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi, menyatakan pemberhentian karyawan tersebut harus batal demi hukum.

Menurut M. Agus, saat berkunjung ke kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu, manajemen di sana menyebutkan PHK dilakukan karena perusahaan rugi dalam tahun terakhir. Tetapi PT CPB dan PT CPP tidak dapat memperlihatkan bukti audit professional.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung itu, PHK dilakukan tidak atas nama PT CPB dan PT CPP, melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. 

Dalam hearing pada Rabu, 30 Mei 2017, DPRD Lampung menyetujui Disnaker menuntut PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima secara pidana. Kedua perusahaan dinilai melakukan penipuan dalam proses PHK 3.500 karyawan pada tahun 2017.

Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Lampung Abraham Abkaman mengatakan pada 26 April yang lalu,  Disnaker akan mempidanakan PT CPP dan CPB, jika tetap tidak mengindahkan hasil pengawasan, yang membuktikan PHK atas 3.500 karyawan batal demi hukum.

LIA DAMAYANTI

0 comments:

Posting Komentar