Jumlah TPS di Pringsewu Jadi 1.416 pada Pemilu 2019

PRINGSEWU (17/6/2018) – Komisi Pemilihan Umum Daerah menetapkan jumlah pemilih di Pringsewu pada Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada Tahun 2019 mendatang 293.863,  1.416 Tempat Pemungutan Suara, yang tersebar di 131 pekon dan kelurahan.

Acara pleno penetapan DPS tersebut dihadiri jajaran Komisoner KPU, komisioner Panwaskab, anggota partai politik , ketua dan anggota PPK se- Kabupaten Pringsewu di Aula Regency Hotel Pringsewu pada Minggu, 17 Juni 2018.

Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo mengatakan  penetapan DPS dimulai dari tanggal 15 hingga 17 Juni dan pengumuman DPS serta  penyerahan DPS ke parpol dimulai tanggal 18 Juni sampai 1 Juli.  “18 Juni sampai 18 Juli menerima masukan dari masyarakat untuk perubahan dan akan dimasukan ke DPT,” katanya.

Andreas juga menyinggung Pemilihan Gubernur, yang tinggal menghitung hari pada 27 Juni mendatang. “Sesuai persyaratan PKPU, pemilih harus membawa KTP elektronik dan juga surat pemberitahuan. Tapi ada surat edaran dari KPU RI, ketika saat pemilih membawa C6 dan  tidak bisa menunjukkan KTP elektronik, pemilih akan  tetap dilayani," katanya.

EPRIZAl

0 comments:

Posting Komentar