Acara pleno penetapan DPS tersebut dihadiri jajaran Komisoner KPU, komisioner Panwaskab, anggota partai politik , ketua dan anggota PPK se- Kabupaten Pringsewu di Aula Regency Hotel Pringsewu pada Minggu, 17 Juni 2018.
Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo mengatakan penetapan DPS dimulai dari tanggal 15 hingga 17 Juni dan pengumuman DPS serta penyerahan DPS ke parpol dimulai tanggal 18 Juni sampai 1 Juli. “18 Juni sampai 18 Juli menerima masukan dari masyarakat untuk perubahan dan akan dimasukan ke DPT,” katanya.
Andreas juga menyinggung Pemilihan Gubernur, yang tinggal menghitung hari pada 27 Juni mendatang. “Sesuai persyaratan PKPU, pemilih harus membawa KTP elektronik dan juga surat pemberitahuan. Tapi ada surat edaran dari KPU RI, ketika saat pemilih membawa C6 dan tidak bisa menunjukkan KTP elektronik, pemilih akan tetap dilayani," katanya.
EPRIZAl
0 comments:
Posting Komentar