Kemendagri Batalkan SK Roling Plt Bupati Lampung Utara

KOTABUMI (4/6/2018) – Kementerian Dalam Negeri mencabut Surat Keputusan Roling yang dilakukan Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Perwakilan Kemendagri dan Inspektorat Provinsi Lampung membutuhkan waktu lebih dari lima jam untuk menyampaikan hal tersebut pada Senin, 4 Juni 2018 kepada para petinggi Kabupaten itu.

Datangnya utusan Kementerian Dalam Negeri membuat suasana di sekitar ruangan plt Bupati dan Sekda Lampung Utara menjadi ramai. Setelah lama ditunggu, utusan Kemendagri tampak buru-buru meninggalkan Kantor Pemkab.

“Tidak ada yang kesalahan. Kami hanya diminta untuk memantau,” kata Wisnu Hidayat, utusan dari Kementerian Dalam Negeri. Sejak awal, ia seperti tidak ingin bicara apa pun.

Sekda Lampung Utara Samsir mengatakan kedatangan Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi Lampung untuk memastikan pencabutan surat keputusan roling jabatan, yang selama ini menjadi polemik.

Plt Bupati  Sri Widodo melakukan roling jabatan pada 21 Maret 2018. Dengan adanya Surat Keputusan Kemendagri, seluruh posisi jabatan yang diroling kembali seperti semula, mulai 28 Mei 2018, kata Sekda Samsir.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar