Di lapas itu terbongkar peredaran 4 kilogram sabu dan 4 ribu pil ekstasi, diduga melibatkan kepala lapas, sipir, oknum polisi, dan seorang narapidana kasus narkoba. Kalapas Kalianda sudah dijadikan tersangka dan kini ditahan BNNP Lampung.
Bambang diperiksa Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu, 30 Mei 2018, selama hampir sembilan jam terkait kasus itu terutama tugas pokok dan fungsinya terhadap Lapas Kalianda.
"Saya minta maaf kepada kepala BNN Lampung dan di pusat, Jakarta. Pengawasan lapas itu tugas saya. Kasus ini menjadi pemicu meningkatkan lagi tugas satgas mengawasi lapas," kata Bambang, usai diperiksa.
Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing mengatakan, Bambang diperiksa sebagai saksi dan penyidik mengajukan 38 pertanyaan seputar tugasnya terhadap Lapas Kalianda.
Richard menambahkan, pihaknya juga sudah menyita tiga buku rekening bank milik Bambang dan dikirim ke Jakarta untuk diselidiki.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar