Dody Syakhrun, komisioner KPUD Lampung Tengah, mengatakan seluruh alat peraga, yang terdiri dari baliho, spanduk, atau bentuk lain, harus bersih pada tanggal 26 Juni. “Termasuk di kecamatan-kecamatan,” katanya.
Komisioner KPUD Lampung Tengah itu mengatakan seluruh alat peraga akan disimpan oleh KPUD. Untuk sementara, yang berada di kecamatan, disimpan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan. Ia berharap semua PPK bekerja membongkar dan membersihkannya, hingga tak lagi terpampang pada 26 Juni.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar