Namun, menurut pengurusnya, Ali Sopian dan Habibi, di Bandarlampung pada Jumat, 22 Juni 2018, hadiah tersebut diberikan jika masalah politik uang tersebut diproses secara hukum, karena memiliki alat bukti dan saksi.
Pengurus Gema itu mengaku mendapat perintah dari pasangan calon nomor satu M. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri. Selain memberikan hadiah kepada warga di luar organisasi, mereka juga menyebut telah bergerak hingga ke tingkat RT untuk mengawasi pemberian politik uang pada Pemillihan Gubernur 27 Juni nanti.
Bagaimana kalau pihak terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian tidak memproses? “Kita akan proses melalui jalur hukum,” kata Ali.
Yang ingin mendapat hadiah Rp5 juta, demikian Ali, dapat melapor ke sentra Gema Lampung atau menghubungi 0812 724 7775.
LIA DAMAYANTI
0 comments:
Posting Komentar