Napi Suruh 4 Kurir Edarkan 1.500 Ekstasi di Lampung

BANDARLAMPUNG (5/6/2018) - Empat orang, dua di antaranya perempuan, diamankan Reserse Narkoba Polda Lampung, dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Mereka diduga kurir pil ekstasi. Saat penangkapan diamankan juga 1.500 butir pil ekstasi.

Barang tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di wilayah Lampung. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, Selasa, 5 Juni 2018, peredaran narkoba tersebut dikendalikan dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipining, Jakarta, dan Rajabasa, Bandarlampung. 

Ia mengatakan, para tersangka merupakan kurir lintas pulau. Kasus terbongkar setelah petugas mendapat informasi ada pengiriman ribuan pil ekstasi yang dikendalikan dua orang narapidana. 

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar