Barang tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di wilayah Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, Selasa, 5 Juni 2018, peredaran narkoba tersebut dikendalikan dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Cipining, Jakarta, dan Rajabasa, Bandarlampung.
Ia mengatakan, para tersangka merupakan kurir lintas pulau. Kasus terbongkar setelah petugas mendapat informasi ada pengiriman ribuan pil ekstasi yang dikendalikan dua orang narapidana.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar