Pemilu Lampung Tengah 2019: Pemilih 916 Ribu, TPS 3.886

BANDARJAYA (17/6/2018) – Komisi Pemilihan Umum Daerah menetapkan 915.987 warga Lampung Tengah berhak memilih dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada Tahun 2019. Mereka tersebar di 3.886 Tempat Pemungutan Suara.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka tentang daftar pemilih sementara, yang dipimpin Ketua KPUD Lampung tengah Budi Hadi Yunanto , komisioner KPUD, Panwaskab, ketua penyelenggara pemilu kecamatan, discapil, Kisbangpol  di Spack Hotel Bandarjaya  pada Minggu, 18 Juni 2018.

Budi Hadi Yunanto mengatakan  hasil pleno tersebut menetapkan pemilih pemula dan ditambahkan dengan jumlah DPT. “Soal akurasinya pihak KPUD nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Discapil Lampung Tengah ,” katanya.

SIGIT S

0 comments:

Posting Komentar