Pesisir Barat Kenalkan Peraturan Pemilihan Peratin

KRUI (25/6/2018) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mulai menyolisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Peratin dan Kepala Desa. Tahun 2016 pilratin serentak pertama mencakup 68 pekon dari 116 pekon di kabupaten itu.

Tahun 2018 akan dilaksanakan pilatin serentak gelombang kedua di 42 pekon, tahun 2020 pilratin serentak gelombang ketiga di enam pekon.

Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Pesisir Barat Edwin Kastolani mengatakan, sosialisasi diikuti perwakilan aparatur kecamatan dan lembaga pekon se-kabupaten. Harapannya, mereka bertambah wawasannya tentang pemilihan peratin sesuai peraturan yang berlaku. 

"Sehingga saat pemilihan peratin bisa berjalan baik dan benar. Terpilih kepala peratin yang baik dan amanah," katanya, Senin, 25 Juni 2018.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar