Pengaduan tersebut dipimpin Cak Nur, penggiat anti korupsi di kabupaten tersebut. “Pelaporan sudah teregistrasi. Kini kita menunggu kesigapan Panwaskab Pesisir Barat memprosesnya, terutama membawa ke Gakumdu,” katanya.
Cak Nur mengharapkan Gakumdu Pesisir Barat menjadi pioner dalam mengungkap dugaan money politic untuk memilih pasangan Arinal – Nunik itu. Ia juga mengatakan siap memfasilitasi warga lain yang menerima.
Dua hari sebelum pemilihan gubernur Tahun 2018, sejumlah pemuda Bumi Agung menerima uang tunai Rp6 Juta dari relawan Arinal – Nunik, yang terdiri dari lembaran Rp50 ribu.
Saat mengadu pada Selasa, 26 Juni 2018, Abd Kodrat, koordinator penindakan pelanggaran Panwaslu Pesisir Barat, mengatakan tahapan pertama yang dilakukan Panwaslu Pesisir Barat adalah meregistrasi pengaduan warga. “Setelah itu kita memplenokannya, lalu menyerahkannya ke Gakumdu untuk diajukan sebagai perkara pidana pemilukada,” katanya.
YUAN ANDESTA
Posting Komentar