LABUHAN MARINGGAI (4/6/2018) – Banyak cara yang dilakukan untuk memotong dana bantuan sosial PKH dari Kementerian Sosial. Di Desa Margasari,
Labuhan Maringgai, Lampung Timur, setiap dana turun, warga harus memberikan
dana infaq dan jasa pertemuan.
Penerima PKH Yuliana, Purwanti, dan Ketua RT 01 Dusun 1 Desa Margasari membenarkan hal tersebut. Mereka ikhlas. Jumlah potongan setiap
menerima termin bantuan bervariasi antara Rp20 hingga Rp50 ribu, atau mencapai
12 persen, jika menerima besaran tahapan Rp400 ribu.
Penerima PKH, yang terdiri dari para wanita, tidak
mengetahui bahwa apa pun dalih pemotongan PKH tersebut salah. Para pendamping, yang
terdiri dari Me, Pur, dan Mai, biasanya, mendekati mereka saat pencairan, dan
selalu dengan bahasa “harus ikhlas”.
Selain memotong, para pendamping juga leluasa menentukan
siapa penerima PKH, rastra, dan bantuan sosial lainnya. Di Margasari, penerima
PKH tidak boleh menerima rastra lagi, seperti umumnya berlaku di daerah lain. “Rastra
untuk jompo,” kata Aris, kepala Dusun 01.
Ani, Ketua RT 01 juga bingung melihat data warga miskin,
yang seharusnya menjadi prioritas, tidak diperhatikan oleh pendamping. Padahal
setiap tahun ia menyodorkan data.
BENI ALIF SYUHADA
bisa dipertanggung jawabkan tidak nih beritanya?
BalasHapus