PKH Dipotong untuk alasan Infaq di Lampung Timur


LABUHAN MARINGGAI (4/6/2018) – Banyak cara yang dilakukan untuk memotong dana bantuan sosial PKH dari Kementerian Sosial. Di Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, setiap dana turun, warga harus memberikan dana infaq dan jasa pertemuan.

Penerima PKH Yuliana, Purwanti, dan Ketua RT 01 Dusun 1 Desa Margasari membenarkan hal tersebut. Mereka ikhlas. Jumlah potongan setiap menerima termin bantuan bervariasi antara Rp20 hingga Rp50 ribu, atau mencapai 12 persen, jika menerima besaran tahapan Rp400 ribu.

Penerima PKH, yang terdiri dari para wanita, tidak mengetahui bahwa apa pun dalih pemotongan PKH tersebut salah. Para pendamping, yang terdiri dari Me, Pur, dan Mai, biasanya, mendekati mereka saat pencairan, dan selalu dengan bahasa “harus ikhlas”.

Selain memotong, para pendamping juga leluasa menentukan siapa penerima PKH, rastra, dan bantuan sosial lainnya. Di Margasari, penerima PKH tidak boleh menerima rastra lagi, seperti umumnya berlaku di daerah lain. “Rastra untuk jompo,” kata Aris, kepala Dusun 01.

Ani, Ketua RT 01 juga bingung melihat data warga miskin, yang seharusnya menjadi prioritas, tidak diperhatikan oleh pendamping. Padahal setiap tahun ia menyodorkan data.

BENI ALIF SYUHADA

1 comments:

  1. bisa dipertanggung jawabkan tidak nih beritanya?

    BalasHapus